Jelang Ramadhan 1446H, BAZNAS Kota Salatiga Adakan Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah
21/02/2025 | Penulis: BAZNAS Kota Salatiga
Dokumentasi BAZNAS Kota Salatiga
Salatiga, Jum'at 21 Februari 2025 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Salatiga bersama Kemenag dan MUI Kota Salatiga telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Salatiga.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Kemenag Salatiga, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Salatiga, pimpinan BAZNAS, perwakilan Dinas Perdagangan, PCNU, PD Muhammadiyah, LAZISMU, LAZ Al Ihsan, dan koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kota Salatiga.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Pasal 30 peraturan tersebut menyatakan bahwa:
- Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok minimal seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
- Kualitas beras atau makanan pokok yang diberikan harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
- Jika diperlukan, beras atau makanan pokok dapat diganti dengan uang tunai senilai minimal 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Ketua MUI Kota Salatiga, KH. Dr. Agus Ahmad Suaidi, Lc. MA., menekankan pentingnya mengutamakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok, yaitu beras. Namun, beliau juga memahami bahwa dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan mencari bahan makanan pokok, pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Salatiga dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat dan sesuai syariat, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para penerima zakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Gelar Sosialisasi Zakat Infak dan Sedekah bersama Satuan Pendidikan Wilayah Kecamatan Sidorejo
BAZNAS dan Pemerintah Kota Salatiga Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Kebakaran
BAZNAS Gelar Sosialisasi Zakat Infak dan Sedekah bersama Satuan Pendidikan Wilayah Kecamatan Tingkir
BAZNAS Salatiga Gelar Sosialisasi dan Edukasi ZIS di Klinik Paru Masyarakat
BAZNAS Kota Salatiga Membersamai Wali Kota dalam Kunjungan ke Pondok Pesantren
BAZNAS Kota Salatiga Dukung dan Siap Menjalankan 9 Resolusi Rakornas BAZNAS 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
