WhatsApp Icon

Jelang Ramadhan 1446H, BAZNAS Kota Salatiga Adakan Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah

21/02/2025  |  Penulis: BAZNAS Kota Salatiga

Bagikan:URL telah tercopy
Jelang Ramadhan 1446H, BAZNAS Kota Salatiga Adakan Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah

Dokumentasi BAZNAS Kota Salatiga

Salatiga, Jum'at 21 Februari 2025 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Salatiga bersama Kemenag dan MUI Kota Salatiga telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Salatiga.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Kemenag Salatiga, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Salatiga, pimpinan BAZNAS, perwakilan Dinas Perdagangan, PCNU, PD Muhammadiyah, LAZISMU, LAZ Al Ihsan, dan koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kota Salatiga.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Pasal 30 peraturan tersebut menyatakan bahwa:

  1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok minimal seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
  2. Kualitas beras atau makanan pokok yang diberikan harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
  3. Jika diperlukan, beras atau makanan pokok dapat diganti dengan uang tunai senilai minimal 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Ketua MUI Kota Salatiga, KH. Dr. Agus Ahmad Suaidi, Lc. MA., menekankan pentingnya mengutamakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok, yaitu beras. Namun, beliau juga memahami bahwa dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan mencari bahan makanan pokok, pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Salatiga dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat dan sesuai syariat, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para penerima zakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat