Dokumentasi BAZNAS Kota Salatiga
BAZNAS Kota Salatiga Dukung dan Siap Menjalankan 9 Resolusi Rakornas BAZNAS 2025
29/08/2025 | BAZNAS Kota SalatigaJakarta, 29 Agustus 2025 — BAZNAS Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk mengukir masa depan pengelolaan zakat yang lebih profesional dan berdampak. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif mereka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada 26-29 Agustus 2025. Rakornas yang bertema "Menguatkan BAZNAS, Menyukseskan Asta Cita" ini menjadi panggung strategis untuk menyatukan visi dan misi seluruh BAZNAS di Indonesia, termasuk BAZNAS Kota Salatiga, dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk kesejahteraan umat.
Sebagai tindak lanjut dari Rakornas BAZNAS 2025, BAZNAS RI menetapkan sembilan resolusi utama yang menjadi acuan kerja BAZNAS pusat hingga daerah. Resolusi ini menjadi pedoman utama bagi seluruh BAZNAS, dari pusat hingga daerah, dalam mewujudkan tata kelola zakat yang lebih profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Adapun 9 butir resolusi tersebut sebagai berikut:
9 RESOLUSI RAKORNAS BAZNAS 2025
- BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan ummat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi AstaCita Pemerintahan Prabowo-Gibran.
- BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Aturan, Aman Regulasi, Aman NKRI, khusus menguatkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, meliputi penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi.
- Mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) nasional tahun 2025.
- BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam dua bulan sejak hari ini.
- Optimalisasi pengumpulan DSKL yang berpotensi dikelola oleh Baznas meliputi harta tak bertuan (mal majhul), harta atau barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, serta tidak diketahui siapa pemiliknya (luqothah), tanah tak berpemilik atau terusus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta'zir) dam atau denda, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account, dan lain sebagainya.
- Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam satu bulan sejak hari ini.
- Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi Baznas dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya.
- Mengapresiasi putusan MK atas Judical Review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang semakin memperkuat kedudukan Baznas sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.
